14 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024 yang Digelar 15-28 Juli 2024


Jumat, 12 Juli 2024 (22:25 WIB) CMC PKSS Menginformasikan:

Operasi Patuh Jaya akan digelar oleh seluruh kepolisian di Indonesia pada 15-28 Juli 2024. Ada 14 pelanggaran yang akan menjadi fokus pada giat operasi kali ini. 

Operasi Patuh dilakukan untuk menciptakan kedisplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. 

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra, mengatakan, Operasi Patuh digelar untuk menyadarkan pentingnya tertib berlalu lintas. 

Berikut 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya : 

  1. Melawan arus 
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 
  3. Menggunakan HP saat mengemudi 
  4. Tidak menggunakan helm SNI 
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan 
  6. Melebihi batas kecepatan 
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM 
  8. Berboncengan lebih dari satu 
  9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan 
  10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK 
  11. Melanggar marka jalan 
  12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan 
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu 
  14. Penertiban parkir liar 
Bagi para pelanggar, tentu akan ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain menggelar Operasi Patuh, pengendara yang kedapatan melanggar oleh kamera tilang elektronik alias ETLE juga akan ditindak.

Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: Kompas, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra

Komentar

Postingan Populer