Jadwal Ganjil Genap Jakarta pada Libur Natal 2024 Berlaku 27-31 Desember 2024
Korlantas Polri mengumumkan jadwal penerapan sistem ganjil genap di Jakarta pada libur Natal 2024 berlaku 27-31 Desember 2024.
Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Korlantas Polri NTMC, Rabu (25/12).
Pengaturan lalu lintas ini untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal di Wilayah DKI Jakarta.
Berikut ketentuan terkait kebijakan ganjil genap:
- Jumat, 27 Desember 2024: ganjil genap berlaku
- Sabtu-Minggu, 28-29 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku
- Senin-Selasa, 30-31 Desember 2024: ganjil genap berlaku
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Terkait jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: msn, Korlantas Polri



Komentar
Posting Komentar