Sukabumi Perpanjang Status Tanggap Darurat sampai 17 Desember 2024


Rabu, 11 Desember 2024 CMC PKSS Menginformasikan:

Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memutuskan memperpanjang status tanggap darurat bencana mulai 11 hingga 17 Desember 2024. 

“Jadi kita putuskan hasil rakor tadi bahwa ini akan diperpanjang, yaitu status tanggap darurat mulai tanggal 11 sampai dengan 17 (Desember 2024),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sukabumi, Ade Suryaman, di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/12/2024). 

Perpanjangan status ini mempertimbangkan beberapa faktor, seperti tingginya curah hujan, korban jiwa, dan jumlah pengungsi yang masih tinggi. 

Ada beberapa yang harus menjadi perhatian, yaitu pertama curah hujan masih tinggi mulai tanggal 10-14. Kedua, saat ini masih ada dua orang yang hilang belum ditemukan, dan 10 orang sudah meninggal. Kemudian jumlah pengungsi berdasarkan data hari ini di angka 913 KK atau 2.908 jiwa.  

Perpanjangan status tanggap darurat diharapkan bisa memaksimalkan evakuasi masyarakat dan pembersihan material bencana yang menutupi rumah, jalan, dan jembatan. 

BPBD Kabupaten Sukabumi mencatat dampak bencana tersebar di 39 kecamatan dengan 181 desa terdampak. 
Ada 238 titik longsor, 177 titik banjir, 26 kejadian angin kencang, dan 291 pergerakan tanah. 
Bencana ini mengakibatkan 14.859 jiwa terdampak, dengan 2.986 jiwa dari 912 kepala keluarga (KK) mengungsi. 

Data ini menunjukkan betapa luasnya dampak bencana di Sukabumi. Status tanggap darurat ini sangat penting untuk mempercepat penanganan.

Demikian kami informasikan, terima kasih.

Sumber: Kompas/BPBD Kabupaten Sukabumi

Komentar

Postingan Populer