Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj 2025, Ganjil Genap di Jakarta Tidak Diberlakukan
Ganjil-Genap (Gage) di Jakarta tidak diberlakukan pada hari libur nasional Isra Miraj dan Perayaan Tahun Baru Imlek.
"Ganjil Genap ditiadakan untuk tanggal 27 sampai dengan 29 Januari 2025," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Minggu (19/1/2025).
Tidak diberlakukannya ganjil genap di Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa ganjil genap memang tidak diberlakukan untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Surat keputusan bersama berkaitan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Libur long weekend ini mencakup libur hari Minggu, libur nasional Isra Miraj 2025, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2025, dan libur Tahun Baru Imlek 2025.
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: Kompas, Dishub DKI Jakarta



Komentar
Posting Komentar