Tilang Manual Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Pelanggar Akan Terima via WhatsApp
Senin, 20 Januari 2025 CMC PKSS Menginformasikan:
Tidak ada lagi tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas begitu sistem Cakra Presisi diterapkan mulai hari ini, Senin (20/1/2025).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memastikan, semua pelanggaran akan tercatat oleh kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) Statis maupun E-TLE mobile yang terpasang di beberapa wilayah.
Pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melakukan pelanggaran.
Tidak ada lagi penilangan-penilangan secara manual. Sehingga interaksi terhadap masyarakat ini, khususnya yang berada di lapangan, dengan anggota kami, tidak terjadi.
Adapun Polda Metro Jaya memperoleh nomor WhatsApp pengendara melalui nomor telepon yang dicantumkan warga saat mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, melakukan mutasi, dan proses lainnya.
Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi E-TLE secara digital melalui pesan WhatsApp.
Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.
Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka.
Pemilik kendaraan akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat.
Melalui penerapan Cakra Presisi, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan pengiriman surat tilang untuk 120 juta pelanggaran.
Demikian kami informasikan, terima kasih
Komentar
Posting Komentar