Izin Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Berlaku Senin-Jumat pada Jam Tertentu
Selasa, 25 Februari 2025 CMC PKSS Menginformasikan:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengizinkan pengendara menggunakan bahu jalan tol dalam kota atau Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta mulai Senin, 24 Februari 2025.
Kebijakan diskresi ini diberlakukan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk sore hari.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, pengendara diizinkan menggunakan bahu jalan tol dalam kota pada hari dan waktu tertentu.
Menggunakan bahu jalan tol dalam kota dari Semanggi KM 7 hingga Interchange Cawang pada Senin sampai Jumat, pukul 18.00 WIB-20.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperlancar arus lalu lintas di saat-saat padat.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas mengingatkan pengendara untuk tetap memberikan prioritas kepada kendaraan darurat, di antaranya ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP.
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: Kompas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya



Komentar
Posting Komentar