Simak, Ini Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jadetabek
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tujuan operasi tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Berikut lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang digelar Polda Metro Jaya:
1. Seluruh Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
- Sepanjang Jalan Gatot Subroto
- Sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin
- Sepanjang Jalan H.R Rasuna Said
- Sepanjang Jalan Tentara Pelajar
2. Satuan Wilayah di Jakarta
1.) Jakarta Pusat
- Jalan Rajawali (melawan arus)
- Traffic Light Pintu Besi (TNBK tidak sesuai ketentuan dan rotator tidak sesuai peruntukannya)
- Traffic Light Jembatan Merah Gunung Sahari (pengemudi di bawah umur dan melawan arus)
2.) Jakarta Utara
- Jalan Raya Cilincing/Traffic Light Tanah Merdeka (tidak menggunakan helm dan tanpa TNBK)
- Jalan RE Martadinata/Traffic Light Jembatan Goyang (melawan arus).
- Jalan Raya Yos Sudarso/Traffic Light Permai (tidak memakai helm, melanggar traffic light, dan rotator tidak sesuai peruntukannya).
3.) Jakarta Barat
- Jalan Letjen S Parman (TNBK tidak sesuai ketentuan)
- Sepanjang Jalan Daan Mogot (rotator tidak sesuai peruntukannya)
- Jalan Brigjen Katamso (melawan arus)
- Jalan Kemanggisan Raya (melawan)
- Sepanjang Jalan Daan Mogot (pengemudi di bawah umur)
4.) Jakarta Selatan
- Traffic Light Robinsons Pasar Minggu (tidak memakai helm).
- Jalan Raya Fatmawati (stop line)
- Jalan Ciputat Raya (melawan arus)
5.) Jakarta Timur
- Jalan DI Panjaitan Depan Wika arah Utara (rotator tidak sesuai peruntukannya)
- Traffic Light. Halim Baru arah Utara, Jalan MT Haryono dan Jalan Mayjend Sutoyo (TNBK tidak sesuai ketentuan)
- Jalan Basuki Rahmat depan Mall Basura (pengendara di bawah umur)
- Kawasan Banjir Kanal Timur, Jalan RS Soekamto (tidak memakai helm dan melawan arus).
6.) Tangerang Selatan
- Jalan Raya Serpong (melawan arus)
- Jalan Pahlawan Seribu (tidak memakai helm)
- Jalan Letnan Sutopo (melanggar batas kecepatan)
- Jalan BSD Raya (knalpot brong)
7.) Tangerang Kota
- Jalan Jenderal Sudirman (melawan arus, TNBK tidak sesuai ketentuan)
- Jalan MH Thamrin (rotator tidak sesuai peruntukannya)
- Jalan Perintis Kemerdekaan (pengemudi bawah umur, knalpot brong dan tidak memakai helm)
8.) Bekasi Kota
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Sersan Aswan
- Jalan Ir. Juanda
9.) Bekasi Kabupaten
- Traffic Light GT Telaga Asih
- Traffic Light GT Cikarang Barat
- Gerbang Jababeka
10.) Depok
- Jalan Raya Margonda
- Jalan H Ir Juanda
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Kartini
11.) Bandara Soekarno-Hatta
- Jalan Parimeter Utara
- Jalan Parimeter Selatan
- Jalan P1
- Jalan P2
12.) Pelabuhan
- Jalan Raya Pelabuhan (rambu larangan parkir)
- Jalan Baru Pos 4 (melawan arus)
- Jalan Banda Pos 4 (pengendara di bawah umur)
Demikian kami informasikan, terima kasih.
Sumber: Kompas, Polda Metro Jaya



Komentar
Posting Komentar